Sesuai dengan Perbup Perangkat Desa No. 121 tahun 2015 Struktur Organisasi Pemerintahan Desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon diatur Pada Bab II. Pasal 2. Perangkat Desa terediri atas :
a. Sekretariat Desa;
b. Pelaksana Teknis; dan
c. Pelaksana Kewilayahan.
Secara lebih jelas dapat dilihat pada bagan berikut :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar