Minggu, 26 Juni 2016

Struktur Organisasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Perbup Perangkat Desa No. 121 tahun 2015 Struktur Organisasi Pemerintahan Desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon diatur Pada Bab II. Pasal 2. Perangkat Desa terediri atas :

a.     Sekretariat Desa; 
b.     Pelaksana Teknis; dan
c.      Pelaksana Kewilayahan. 

Secara lebih jelas dapat dilihat pada bagan berikut :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar