Selasa, 19 April 2016

KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUGAS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

KEDUDUKAN, FUNGSI DAN WEWENANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BD)
Kedudukan, Fungsi dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Permusyawaratan Desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Di Pemerintahan Kabupaten Cirebon mengenai BPD diatur dalam Perda Kabupaten Cirebon No. 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

1.      Kedudukan BPD
Perda No. 2 Tahun 2015, Pasal 90
Badan Permusyawaratan Desa merupakan badan permusyawaratan di tingkat Desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
2.      Fungsi BPD
UU No. 6 Tahun 2016, Pasa 55,
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
1)    membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2)    menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
3)    melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Perda No. 2 Tahun 2015 Pasal 91
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a.    membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kuwu;
b.    menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c.    melakukan pengawasan kinerja Kuwu.

3.      Wewenang
Perda No. 2 Tahun 2015 Pasal 92
a.    Badan Permusyawaratan Desa mempunyai wewenang :
b.    membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kuwu.
c.    melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Kuwu dan Keputusan Kuwu;
d.    membentuk Panitia Pemilihan Kuwu;
e.    menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f.     menyusun tata tertib.