Minggu, 26 Juni 2016

Struktur Organisasi Pemerintahan Desa

Sesuai dengan Perbup Perangkat Desa No. 121 tahun 2015 Struktur Organisasi Pemerintahan Desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cirebon diatur Pada Bab II. Pasal 2. Perangkat Desa terediri atas :

a.     Sekretariat Desa; 
b.     Pelaksana Teknis; dan
c.      Pelaksana Kewilayahan. 

Secara lebih jelas dapat dilihat pada bagan berikut :



Senin, 02 Mei 2016

RENCANA PENGGUNAAN DANA DESA DAN ADD TAHUN 2016



Pada tanggal 24 April 2016 Pukul 08.00 s.d selesai telah dilaksanakan rapat koordinasi antara pemerintahan desa dengan BPD dalam rangka pembahasaan Rencana Penggunaan Dana Desa dan ADD. Menurut paparan dari Kuwu Desa Klangenan bahwa alokasi dana desa 80% untuk fisik/infrastruktur  dan 20%  untuk Sosial Budaya.
Uraian kegiatannya adalah sebagai berikut :

A.   RPD Dana Desa untuk Fisik

Pemaparan Rencana Penggunaan Dana oleh Kuwu
  1. SPAL Blok Wanagiri RT.001/001
  2. SPAL Blok Wanagiri RT.001/007
  3. Codetan SPAL Blok Wanagiri RT.001/007
  4. Codetan SPAL Blok Kapling RT.001/007
  5. SPAL Blok Indogriya RT.005/006
  6. Perbaikan jalan Blok Telkom
  7. Pembangunan gapura Blok Wanagiri
  8. Pengaspalan jalan Dusun II
  9. Pengaspalan jalan Dusun III
  10. Pengaspalan jalan Dusun IV



BPD dengan seksama menyimak pemaran RPD Desa dan ADD
        

       B.   RPD Dana Desa untuk Sosial Budaya

      1.  Insentif guru ngaji dan PAUD 
      2.  Insentif imam masjid dan mushola 
      3.  Pengembangan Posyandu 
      4.  Penunjang kegiatan remaja masjid
           (IRMA)








C. Rencana penggunaan ADD adalah untuk :
BPD dan Perangkat Desa menyimak pemaparan Kuwu
  1. Penghasilan tetap Kuwu dan Perangkat Desa
  2. Operasional perkantoran pemerintah desa
  3. Tunjangan dan operasional BPD
  4. Insentif RT dan RW
  5. Musrembangdes RPJM-Des
  6. Penyusunan APBDes
  7. Operasional Linmas
  8. Penunjang operasional BABINSA
  9. Penunjang operasional BABINKANTIBNAS
  10. Penunjang kegiatan LPMD
  11. Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga PKK
  12. Kegiatan Keagamaan MUI
  13. Kegiatan Kepemudaan (Karang Taruna)
  14. Kegiatan Bulan Bakti Gotong Rorong (BBRGM)
 




Selasa, 19 April 2016

KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUGAS BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

KEDUDUKAN, FUNGSI DAN WEWENANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BD)
Kedudukan, Fungsi dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Permusyawaratan Desa diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Di Pemerintahan Kabupaten Cirebon mengenai BPD diatur dalam Perda Kabupaten Cirebon No. 2 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

1.      Kedudukan BPD
Perda No. 2 Tahun 2015, Pasal 90
Badan Permusyawaratan Desa merupakan badan permusyawaratan di tingkat Desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
2.      Fungsi BPD
UU No. 6 Tahun 2016, Pasa 55,
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
1)    membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
2)    menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
3)    melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Perda No. 2 Tahun 2015 Pasal 91
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a.    membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kuwu;
b.    menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c.    melakukan pengawasan kinerja Kuwu.

3.      Wewenang
Perda No. 2 Tahun 2015 Pasal 92
a.    Badan Permusyawaratan Desa mempunyai wewenang :
b.    membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kuwu.
c.    melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Kuwu dan Keputusan Kuwu;
d.    membentuk Panitia Pemilihan Kuwu;
e.    menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f.     menyusun tata tertib.