KEDUDUKAN,
FUNGSI DAN WEWENANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BD)
Kedudukan, Fungsi dan Wewenang Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No.6 Tahun 2014 tentang
Desa dan Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Permusyawaratan Desa diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Di Pemerintahan Kabupaten Cirebon
mengenai BPD diatur dalam Perda Kabupaten Cirebon No. 2 Tahun 2015 tentang
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
1. Kedudukan BPD
Perda
No. 2 Tahun 2015, Pasal 90
Badan Permusyawaratan Desa merupakan badan
permusyawaratan di tingkat Desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai
kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
2. Fungsi BPD
UU No. 6 Tahun 2016, Pasa 55,
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
1) membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama
Kepala Desa;
2) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
3) melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Perda No. 2 Tahun 2015 Pasal 91
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama
Kuwu;
b. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kuwu.
3. Wewenang
Perda No. 2 Tahun 2015 Pasal 92
a. Badan Permusyawaratan Desa mempunyai wewenang :
b. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama
Kuwu.
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan
Desa, Peraturan Kuwu dan Keputusan Kuwu;
d. membentuk Panitia Pemilihan Kuwu;
e. menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan
menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
f. menyusun tata tertib.